Memperingati Hari Bhayangkara Ke-78, Petugas Samsat Magetan Gunakan Pakaian Adat

Petugas cek fisik Samsat Magetan memakai pakaian adat.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Petugas Samsat Magetan tampil beda dalam melayani masyarakat wajib pajak pada hari ini. Mereka mengenakan pakaian adat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia, menciptakan suasana yang unik dan penuh warna di kantor pelayanan tersebut, Sabtu (20/7/2024).

Inisiatif ini merupakan bagian dari salah satu cara memperingati Hari Bhayangkara ke-78, yang ada di Magetan. Seluruh pegawai Samsat berpartisipasi dengan cara yang kreatif dan menarik perhatian publik.

“Ini adalah cara kami untuk menunjukkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap budaya Indonesia. Selain itu, kami ingin memberikan pengalaman yang berbeda dan lebih berkesan bagi masyarakat wajib pajak yang datang ke sini,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Magetan, Djody Priambodo, melalui Administrator Pelaksana PPDP, Nurdin.

Reaksi masyarakat yang datang ke Samsat pada hari ini sangat positif. Banyak yang memuji inisiatif tersebut dan mengaku terhibur dengan suasana yang tercipta.

Dikesempatan kali ini, Nurdin juga menyampaikan dalam peringatan Hari Bhayangkara yang ke-78 juga ada program yang ditunggu – tunggu masyarakat yaitu pembebasan pajak daerah untuk kendaraan bermotor.

“Pembebasan pajak daerah yaitu untuk bebas biaya balik nama. Jadi untuk biaya balik namanya free, tapi dengan ketentuan pajaknya tetap dibayar dan biaya PKB juga dikenakan juga. Kemudian untuk yang kedua bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih ada beberapa penjelasan yang perlu masyarakat mengerti bagaimana mekanisme pelaksanan dalam program pembebasan pajak daerah yang dijalankan oleh Samsat Magetan.

“Terus yang ketiga bebas pajak progresif. Jadi untuk pajak progresif mulai dari tahun, sekarang dan tahun ke belakang bebas semua progresifnya. Jadi untuk pemilik kedua ketiga biayanya tetap satu. kemudian untuk yang keempat bebas denda SWDKLLJ dan ada penekanan untuk yang tahun lewat saja. Jadi untuk yang tahun sekarang tahun 2024 tetap dikenakan denda, sedangkan yang hilang tahun 2023 kebelakang dendanya hilang,” imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Samsat Magetan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendekatkan diri kepada masyarakat dengan harapan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan lebih baik lagi. Samsat Magetan juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan menciptakan suasana yang menyenangkan bagi para wajib pajak yang datang untuk memenuhi kewajiban mereka.(niel/red)