MAGETAN (Lensamagetan.com) – Lagi – lagi permasalahan desa yang penuh warna, dan berujung diberhentikannya sementara salah satu perangkat desa (Perades) kembali terjadi di Kabupaten Magetan.
Usai Perangkat Desa (Perades) Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan dan Perangkat Desa (Perades) Taji, Kecamatan Karas yang diberhentikan sementara. Kini muncul satu lagi perangkat desa yang juga diberhentikan sementara, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan, yakni Perangkat Desa (Perades) Kleco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Berbeda dengan Perades Ngadirejo dan Taji yang diberhentikan sementara karena dugaan penyimpangan keuangan di desa. Namun, perades Kleco diberhentikan sementara diduga karena permasalahan asmara yang berujung pernikahan siri dengan Wanita Idaman Lain (WIL) padahal dirinya pada saat itu berstatus masih beristri.
Perangkat Desa Kleco, Kecamatan Bendo ini adalah “P” yang menjabat Kamituwo. Sesuai LHP Inspektorat, cerita berawal di tahun 2022 saat “P” diduga punya hubungan khusus dengan “Y” yang pada saat itu adalah operator desa Kleco, padahal status “P” adalah berstatus suami sah dari “E” dan punya 2 orang anak.
Setelah santer beredar kabar terkait hubungannya dengan “P” akhirnya tahun 2022, “Y” mengundurkan diri sebagai operator desa.
Tak hanya itu, karena terjadi permasalahan itu, akhirnya rumah tangga “P” dan “E” terjadi gonjang -ganjing yang akhirnya, “P” menjatuhkan talak kepada “E” secara bertahap dari Tahun 2023-2024.
Usia jatuh talak, ternyata “P” malah menikahi “Y” pada tanggal 2 Juli 2024 secara siri di Jiwan Madiun dengan wali hakim, dan saksinya adalah temanya sendiri.
Disisi lain, “P” baru mendaftarkan gugatan cerai kepada istri sahnya “E” pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Agama (PA) Magetan.
Ironisnya, proses pernikahan siri dan gugatan cerai itu yang dilakukan “P” dengan kondisi “Y” sudah dalam keadaan hamil.
Dari serangkaian permasalah ini, berdasarkan LHP Inspektorat, Perangkat Desa Kleco “P” diduga telah melanggar larangan sebagai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dan d, Pasal 50 huruf e Peraturan Bupati Magetan nomor 48 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Bendo, Hermin Supraptiwi membenarkan bahwa Kamituwo Dusun ll saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya dan desa segera menggelar rapat internal untuk membahas masalah tersebut
“Diberhentikan sementara. Sudah kita serahkan ke desa untuk mengadakan rapat dengan BPD. Selanjutnya BPD untuk rapat internal dengan desa dan Kades membuat SK pemberhentian sementara,” ujarnya.
Ditempat yang berbeda, permasalahan yang terjadi di Desa Kleco, Kecamatan Bendo ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Magetan, Eko Muryanto.
Menurut Eko, karena permasalahan tersebut menyangkut pernikahan, sesuai LHP perangkat desa “P” akan diberhentikan sementara untuk mengurus semua permasalahan yang terjadi di keluarganya.
“Karena ini terkait dengan permasalahan pernikahan, yang bersangkutan diberhentikan sementara untuk melaporkan hasil administrasi resmi dari negara, artinya harus tercatat di KUA,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait permasalahan ini Kepala Desa Kleco, Kecamatan Bendo belum mau memberikan komentar sedikitpun mengenai kejadian ini. Saat media mencoba mengkonfirmasi lewat telpon dan chat melalui WhatsApp, Kepala Desa Kleco hanya diam dan tidak memberikan jawaban apapun padahal posisi hapenya terlihat online.(ton/red)