MAGETAN (Lensamagetan.com) – Isu dugaan manipulasi nilai rapor kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Magetan. Kali ini, SD Negeri Magetan 2 menjadi sorotan setelah muncul laporan ketidaksesuaian nilai dua siswi yang menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.
Menurut informasi yang diterima redaksi, sejumlah wali murid melayangkan protes atas adanya perbedaan mencolok dalam nilai rapor dua siswa yang berinisial “K” dan “C”. Siswi “K” disebut mengalami penurunan nilai dari 95,60 menjadi 94,60, sementara siswi “C” justru diduga mengalami lonjakan nilai, dari 94,40 menjadi 96,75.
Dugaan permainan angka ini pun memicu kecurigaan publik akan praktik tidak etis berupa “katrol nilai” yang ditengarai melibatkan pihak internal sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Magetan 2, Ike Risana Sukmaningrum, menjelaskan bahwa penurunan nilai siswi “K” murni karena kesalahan teknis.
“Terkait nilai siswa ‘C’ yang 96 kami lihat dulu ya, tapi intinya yang dibawa ananda ‘C’ ini nilainya 94. Soalnya kemarin kami lihat di SMP 1 juga nilainya 94, tapi tetap nanti kami kroscek ulang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak melakukan perubahan nilai terhadap siswi “C” tersebut.
“Pada intinya kami tidak mengakui melakukan perubahan nilai pada Citra, tapi nanti kami akan kroscek semuanya bilamana terjadi kesalahan,” imbuhnya.
Untuk menelusuri lebih jauh, awak media mengonfirmasi data ke SMP Negeri 4 Magetan. Kaur Kesiswaan SMPN 4, Joko Maryanto, mengungkapkan bahwa siswi “C” telah terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut. Namun, hingga kini belum tercatat adanya pengambilan PIN atas nama siswi tersebut.
“Sesuai data dari https://PPDB.magetan.go.id/ memang siswi itu harusnya ambil PIN di SMP 4 Magetan, tapi dari catatan kami di sekolah atas nama ‘C’ tidak ambil PIN di sini. Kalau pengambilan PIN itu bisa di mana saja, termasuk di sekolah terdekat tempat tinggalnya,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa nilai rapor siswi “C” sempat dinaikkan dari 94,40 menjadi 96,75. Setelah mendapat sorotan dan diprotes oleh orang tua murid, nilai tersebut kemudian dikembalikan ke angka semula, menambah indikasi adanya manipulasi sementara sebelum “dibenahi”.
Kejadian semacam ini menjadi cerminan serius akan lemahnya pengawasan dalam sistem penilaian di satuan pendidikan. Dugaan praktik pengubahan nilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan, namun juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diharapkan segera melakukan verifikasi langsung ke sekolah-sekolah guna menelusuri kebenaran kasus ini secara tuntas. Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada oknum yang terlibat, sebagai upaya menjaga integritas profesi guru dan memastikan dunia pendidikan bebas dari praktik manipulatif yang mencoreng nilai kejujuran.(niel/red)