MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemkab Magetan kembali melakukan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Magetan tentang penyelesaian masalah hukum baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Hal tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh PJ Bupati Magetan dan Kepala Kejari Magetan, Senin (25/3/2024).
Penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di ruang jamuan pendopo Surya Graha disaksikan oleh seluruh jajaran OPD dilingkup Pemkab Magetan.
Dalam kesempatan kali ini, Pj. Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan beberapa ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut baik dari segi perdata maupun tata usaha negara.
“Ruang lingkup yang diatur dalam kesepakatan bersama ini antara lain pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di sidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah perdata dan tata usaha negara, dan juga tindakan hukum lainnya oleh kejaksaan negeri magetan seperti pemulihan dan penyelamatan keuangan dan atau kekayaan/aset serta penyelesaian permasalahan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah kabupaten magetan,” terang Hergunadi.
Hergunadi berharap dengan sinergi ini, prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh Pemkab saat terjadi kasus dapat terpenuhi sehingga kepastian hukum dapat diraih.
“Kita kan banyak melakukan kegiatan yang sifatnya perdata misalnya kontrak, kerjasama dengan pihak ke-3 dan masalah pelayanan masyarakat. Juga masalah tata usaha negara berkaitan dengan prosedur pemerintahan, jabatan misalnya ada pelanggaran PNS, somasi dan sebagainya. Ini kan urusan ketatanegaraan,” jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menyampaikan apa yang menjadi tupoksi Kejaksaan Negeri Magetan dalam lingkup nota kesepakatan yang baru saja ditandatangani.
“Kami pihak kejaksaan itu mempunyai 5 fungsi datun seperti pertimbangan hukum, bantuan hukum terus pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Nah kami ini membantu pihak pemerintah Kabupaten Magetan apabila nanti ada gugatan ataupun perbantuan masalah legal drafting, pembuatan peraturan perundang undangan juga. Misal juga ada konsultasi, misalnya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga seperti kontrak ketika ada membangun sesuatu ataupun pengadaan sesuatu,” jelasnya.
Yuana juga mengungkapkan dalam tahun 2023 lalu Kejaksaan Negeri Magetan telah berhasil menyelesaikan permasalahan penyelematan aset Pemkab Magetan. Dan untuk tahun 2024 ini, penyelamatan aset juga masih menjadi prioritas.
“Kemarin di tahun 2023 kita bantu masalah penyelamatan aset Pemkab, lebih dari 6 miliyar. Tahun ini juga sudah ada permintaan penyelamatan aset sebanyak 5 titik dan sekarang prosesnya tengah berjalan,” tandasnya.(niel/*)