Perdana Digelar di Tahun 2024, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Magetan Sasar Masyarakat Takeran

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Satpol PP dan Damkar Magetan di Lapangan Kecamatan Takeran.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komitmen memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Takeran, Sabtu (29/6/2024).

Sosialisasi perdana di tahun 2024 yang dikemas dalam bentuk talk show kali ini dilaksanakan di lapangan Kecamatan Takeran dihadiri oleh Pj Bupati Magetan yang diwakili oleh Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, jajaran Forkopimca Takeran dan tamu undangan lainnya.

Menggandeng narasumber dari kantor perwakilan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Magetan dan Polres Magetan, acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal disambut baik oleh masyarakat Magetan khususnya warga Takeran dan sekitarnya.

“Dengan sosialisasi seperti ini masyarakat bisa menjadi lebih paham khususnya toko atau warung yang menjual rokok ilegal itu sebenarnya dilarang oleh negara. Dan selama ini para pengedar rokok ilegal ini menjalankan aksinya dengan cara titip dulu di toko atau warung. Untuk masyarakat kita harapkan bisa ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal disekitarnya,” kata Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono.

Sementara itu, narasumber dari perwakilan Bea Cukai Madiun, Ahmad Rudi menyampaikan jika sosialisasi seperti ini bukan melarang ataupun mengajak masyarakat untuk merokok, tapi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan bahayanya.

Kasatpol PP dan Damkar Magetan bersama Forkopimca Takeran serat para Narasumber acara.(Daniel/Lensamagetan.com)

“Sosialisasi ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok tetapi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena cukai rokok itu sangat penting. Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu bisa dipergunakan untuk peningkatan instruktur, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan lainnya,” ujar Ahmad Rudi.

Selanjutnya, dijelaskan juga oleh Ahmad Rudi, bahwa tidak sulit membedakan antara rokok ilegal dengan rokok yang legal karena semua sudah mempunyai banyak ciri-ciri khusus, yakni 2P dan 2B, (Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda)

“Rokok ilegal ini mempunyai ciri-ciri tersendiri. Ada 4 perbedaannya, yang pertama Polos tanpa pita cukai. Yang kedua, Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Terus yang ketiga itu Bekas, dalam artian pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Dan yang terakhir ada Berbeda, ada pita cukainya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek,” jelasnya.

Diakhir kesempatan, Nanda Putra, Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar Magetan juga mengajak masyarakat di Takeran pada khususnya dan Magetan pada umumnya untuk ikut serta memerangi peredaran rokok ilegal di sekitarnya masing-masing.

“Ini tadi teman-teman narasumber juga sudah menyampaikan semua perbedaan antara rokok ilegal dan yang legal. Selain itu sanksi hukumnya juga sudah dijelaskan tadi, jadi diharapkan masyarakat bisa turut serta membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi pencegahan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Takeran ini juga dimeriahkan dengan berbagai acara yang menarik, seperti pertunjukan seni Reog Ponorogo Waseso Luhur dari Desa Kerik, seni Jaranan, Hadroh PKK Takeran, Seni Pencak Silat, bazar UMKM masyarakat Takeran dan ditutup dengan pertunjukan musik kontemporer Kiu Kyai Iket Udeng dari Ponorogo.(niel/red/adv)