Polemik Dugaan Pungli Komite di Beberapa SMA, Ini Kata Kacabdin Prov Jatim

Lena, M.Pd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo dan Magetan.(Anton/HARIAN BANGSA)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Mengantarkan anak menempuh pendidikan yang layak adalah kewajiban orangtua. Sedangkan untuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak adalah kewajiban pemerintah.

Hal itu sesuai ketentuan Amandemen Undang Undang Dasar 1945 Bab XIII pasal 3 ayat 1 dan 2 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Oleh karena itu, biaya pendidikan seharusnya murah atau malah gratis. Penafsiran semacam ini mungkin bisa diterima oleh masyarakat. Terutama oleh orangtua apalagi yang mempunyai anak dan masih usia sekolah.Tetapi, penafsiran ini mulai dikatakan hanya sebuah pepesan kosong saja. Karena terbukti pendidikan tidak ada yang murah atau malah gratis.

Hal itu seperti yang terjadi di beberapa SMA di Kabupaten Magetan. Alih -alih mendapat pendidikan yang murah dalam situasi yang serba sulit, tapi saat ini justru muncul iuran-iuran dengan dalih sumbangan atau bantuan yang sudah disepakati oleh Komite dan orangtua yang malah memberatkan sebagian orangtua wali murid.

Ironisnya lagi, kondisi seperti itu didukung oleh lembaga-lembaga yang diatasnya dengan menggunakan dasar hukum tertentu agar semuanya menjadi sesuai aturan.

” Sudah jelas aturannya di nomor 75 Tahun 2016 itu jelas diperbolehkan,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo dan Magetan, Lena, M.Pd, Kamis (21/10/2022).

Lena mengungkapkan, semua yang berdasarkan kesepakatan bersama antara komite dan orangtua adalah komitmen bersama. Pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan hanya bertugas memfasilitasi.

“Segala program kalau sudah menjadi kesepakatan bersama, saya rasa tidak jadi masalah. Musyawarah mufakat harus dikedepankan dalam pendidikan,”ujarnya.

Lena menambahkan, apabila dalam setiap keputusan ada orangtua yang keberatan, dirinya meminta agar disampaikan ke pihak komite, sekolah atau Cabang Dinas.

” Yang keberatan itu siapa, silahkan datang ke sekolah atau Cabang dinas juga boleh. Akan kita bantu keringanan atau pembebasan pembayaran,”imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, banyak pemberitaan miring di beberapa SMA Negeri di kabupaten Magetan dengan adanya sejumlah iuran kepada orangtua wali murid dengan nominal tertentu untuk membantu kekurangan sarana dan prasarana sekolah, yang kemudian dinilai memberatkan sebagian orangtua wali murid lainnya.

Ada yang menduga iuran itu adalah pungutan liar (pungli), sehingga masalah itu sampai ke meja kepolisian. Ada juga yang hanya dibuat rasan-rasan (ghibah) tanpa berani mengutarakan keberatannya kepada pihak sekolah atau Cabang Dinas Pendidikan.

Sementara, dari pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga bersikukuh, bahwa sejumlah nominal yang muncul itu sudah sesuai aturan, karena sudah berdasarkan kesepakatan oleh para pihak.

Pun, meraka punya dasar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang berbunyi, a. Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
b. pasal 10 (5)menyebutkan bahwa hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
c. Pasal 10 (6) menyebutkan bahwa penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Akhirnya masyarakat lagi yang dibuat bingung dengan semua aturan diatas. Sejumlah nominal yang muncul dari komite sekolah itu apa?. Apakah itu pungutan atau sumbangan?. Kalau pungutan sudah jelas, berdasarkan aturan diatas tidak diperbolehkan, tapi kalau sejumlah nominal itu sumbangan, kok ditentukan besaran nominalnya.(ton/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *