MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemerintah mulai melakukan penertiban pemanfaatan air tanah secara nasional pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menekankan pengawasan terhadap penggunaan air tanah, khususnya yang bersifat komersial atau pengusahaan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Magetan, Yuli K. Iswahyudi, ST., MT., menjelaskan bahwa penertiban pemanfaatan air tanah bukan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum secara langsung, melainkan berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM.
“Yang melakukan penertiban bukan dari PU. Kami di DPUPR sifatnya hanya mendampingi kelompok-kelompok yang telah dibangun pemerintah. Untuk pengawasan dan penindakan berada pada instansi terkait dari Kementerian ESDM,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Yuli, regulasi tersebut sebenarnya telah berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM pada 14 Desember 2024 dengan masa relaksasi hingga 31 Maret 2026. Setelah masa tersebut berakhir, pemanfaatan air tanah tanpa izin untuk kegiatan usaha akan dikenakan sanksi administratif.
Ia menegaskan, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sendiri, termasuk pertanian rakyat, tetap diperbolehkan tanpa izin selama pemakaian tidak melebihi 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
“Kalau digunakan sendiri untuk kebutuhan rumah tangga atau pertanian dan volumenya tidak lebih dari 100 meter kubik per bulan, itu tidak wajib berizin. Yang menjadi sasaran adalah pengusahaan air tanah, yaitu yang mengambil air lalu diperjualbelikan,” jelasnya.
Di lapangan, lanjutnya, pemerintah menemukan sejumlah sumur bor yang awalnya dibuat untuk kebutuhan pertanian, namun kemudian airnya dijual kepada pihak lain. Praktik seperti ini masuk kategori pengusahaan dan wajib memiliki izin resmi.
“Yang akan dilihat nanti adalah tujuannya. Apakah benar untuk pertanian rakyat atau sudah menjadi aktivitas bisnis. Kalau hanya untuk operasional kelompok tani masih diperbolehkan, tetapi jika mencari keuntungan dari penjualan air, maka wajib berizin,” katanya.
Selain sektor pertanian, pengawasan juga menyasar pelaku usaha skala besar seperti kolam renang, industri, hingga usaha komersial lain yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar.
Yuli menambahkan, seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital. Untuk kegiatan pengusahaan air tanah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan pemanfaatan untuk pertanian rakyat dapat diakses melalui portal resmi Kementerian ESDM.
“Sekarang semua proses perizinan sudah online. Masyarakat bisa langsung mengikuti panduan yang tersedia di sistem,” tambahnya.
Terkait pengawasan, ia menegaskan bahwa kewenangan berada di Kementerian ESDM dengan dukungan aparat penegak hukum (APH). Bahkan dinas teknis daerah termasuk DPUPR juga berada dalam pengawasan terkait pemanfaatan air tanah tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan air tanah di Kabupaten Magetan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta tetap mengutamakan kepentingan pertanian rakyat tanpa merusak sumber daya air di masa mendatang.(niel/red)












