PWI Bersama Organisasi dan Perusahaan Pers di Magetan Tolak Keras RUU Penyiaran

Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho bersama semua ketua organisasi dan perusahaan pers Magetan audensi dengan DPRD Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menolak draf Revisi UU Penyiaran yang berpotensi membelenggu kemerdekaan pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Magetan bersama seluruh organisasi dan perusahaan pers di Magetan menggelar audensi dengan DPRD Magetan, Senin (20/5/2024).

Audensi kali ini diikuti masing-masing ketua organisasi dan perwakilan anggota yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno.

Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho, dengan tegas menolak draf RUU yang kini tengah di godok oleh Pemerintah Pusat. Karena menurutnya, dengan adanya beberapa pasal di RUU itu akan sangat membatasi gerak jurnalis dalam berkarya di lapangan.

“Saya ketua PWI Magetan bersama ketua organisasi pers dan wartawan di Magetan secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers segera dicabut,” ujarnya.

Cahyo yang juga salah satu pemilik media lokal di Magetan ini, meminta apa yang menjadi permintaan para awak media di Magetan ini diterima oleh DPRD Kabupaten Magetan, dan diteruskan ke DPR RI agar menjadi salah satu bahan pertimbangan.

Yang sangat menjadi sorotan awak media Magetan, lanjut Cahyo, larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024 lalu, yang menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyusun RUU ini diduga telah melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Terhadap Pers Nasional Tidak Dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran,” imbuhnya.

RUU Penyiaran dinilai banyak pasal yang digunakan dan memberangus kebebasan berpendapat. Seperti, melarang adanya investigasi, yang dilakukan oleh jurnalis.

“Dengan adanya audensi ini, semoga DPR RI mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik,” tegasnya.

Ditempat sama, Ketua DPRD Magetan, Sujatno, menerima dengan baik dan mendukung semua aspirasi yang disampaikan awak media Magetan ini.

Menurut Sujatno, adanya aksi penolakan draf RUU ini menunjukkan keseriusan para jurnalis di Magetan dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak semua bentuk dan upaya pembatasan, penyensoran ataupun pembredelan karya jurnalistik.

“Kami mendukung penuh semua aspirasi dari teman-teman media dan pemilik perusahaan media di Magetan. Aspirasi ini akan segera kami teruskan ke DPR RI,” katanya.(ton/*)