Semester Genap Tahun Depan Mahasiswa Unesa Sudah Bisa Kuliah di Kampus Magetan

Bupati Magetan Suprawoto Gelar Rakor Progress Report Kampus Unesa di Magetan bersama tim Unesa.(Lensamagetan.com/Istimewa)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kabar gembira datang dari dunia Pendidikan di Kabupaten Magetan, yakni semester genap nanti mahasiswa Unesa bisa kuliah di kampus Magetan.

Berita Magetan yang baik itu, disampaikan saat rakor Progress Report Kampus Unesa di Magetan oleh tim dari Unesa Surabaya dengan Bupati Magetan Suprawoto, bertempat di Ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Selasa (30/08/2023).

“Alhamdulillah pembangunan Unesa tahap kedua pemenang lelang sudah didapat. September ini akan mulai dibangun lagi, bagi mahasiswa yang diterima sementara kuliah di Surabaya untuk semester ganjil. Target Februari selesai, sehingga mahasiswa bisa kuliah di Magetan pada semester genap,” terangnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, pada tahun depan, Unesa juga bisa menerima rekrutmen dari berbagai jalur, seperti jalur prestasi dan mandiri.

“Tahun depan menerima dari berbagai jalur. Terbukti di tahun ini jalur mandiri ada 62 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendaftar di Unesa Kampus Magetan. Ini bukti bahwa banyak yang berminat kuliah di Unesa, saya optimis kedepan pasti ramai,” imbuhnya

Sementara itu, Wakil Rektor I, Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Madlazim, M.Si. menyampaikan, bahwa mulai tanggal 4 September 2023 pembangunan tahap kedua sudah bisa dimulai.
Artinya mahasiswa dulunya berkeinginan kuliah di Magetan, bisa kembali ke kampus Magetan.

“Awal September 2023 pembangunan tahap dua akan dimulai, ditargetkan Februari 2024 kampus sudah jadi, serta bisa dipakai untuk perkuliahan. Teknisnya mahasiswa yang telah mendaftar dan diterima sebelumnya melaksanakan perkuliahan satu semester di Unesa saat ini tahun depan pindah kesini (Magetan),” tegasnya.

Untuk progres penerimaan mahasiswa baru tahun 2023, pihaknya memaparkan bahwa sebanyak 223 pendaftar calon mahasiswa baru, yang telah mendaftar ulang sebanyak 102.

Diurungkannya perkuliahan di Gedung ATK ternyata berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), gedung perkuliahan harus milik sendiri dan tidak boleh pinjam. (ton/red)