Sidang Ke -5 Kasus PNPM Karas, PN Tipikor Surabaya Periksa Saksi 7 Ketua Kelompok

Sidang Ke - 5 kasus PNPM Karas di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(Anton/Lensamagetan.com)

SURABAYA (Lensamagetan.com) – Sidang Kasus dugaan Korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas terus menggelinding bagaikan bola panas.

Sidang kasus mantan Bendahara PNPM Karas, ANRH yang didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada jabatannya, sehingga dinilai merugikan negara sebesar Rp 3,4 Milyar, saat ini sudah memasuki sidang yang ke-5 di pengadilan negeri Tipikor Surabaya, Kamis (30/3/2023).

Sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang semuanya berasal dari unsur Ketua Kelompok.

“Pemeriksaan saksi sejumlah 7 orang yang semuanya adalah ketua kelompok. Sidang dipimpin oleh ketua PN Tipikor Surabaya dan hadir 2 JPU dari Kejaksaan Negeri Magetan,”kata Ahmad Setiawan, pengacara terdakwa ANRH, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Wiryo, panggilan akrab Ahmad Setiawan, yang pertengahan bulan lalu mengajukan peralihan status penahanan tersangka menjadi tahanan rumah kepada PN Tipikor Surabaya, juga di kabulkan oleh Ketua PN Tipikor Surabaya.

“Alhamdulillah disetujui, dan 60 hari kedepan menjalani penahanan dengan status tahanan rumah. Saya ucapkan terima kasih kepada ketua PN Tipikor karena permohonan klien kami  disetujui,”imbuhnya.

Sidang ke-5 hari ini berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Lalu, untuk agenda sidang berikutnya pada Kamis depan, masih dengan tahapan yang sama, yakni pemeriksaan saksi- saksi dari JPU.(ton/red)