Sidang Lanjutan Kasus PNPM Karas, Mulai Terungkap Tak Hanya ANRH yang Terima Setoran

Sidang lanjutan kasus PNPM Karas di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Daniel/Lensamagetan.com)

SURABAYA (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan Korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas terus bergerak.

Hari ini, Kamis (2/3/2023), Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan dengan tahap memeriksa saksi-saksi.

Dalam pemeriksaan itu, Jaksa Penuntut Unum (JPU) mendatangkan 5 orang saksi dari pengurus PNPM Karas termasuk juga Ketuanya.

Dalam sidang, muncul pertanyaan bagaimana terdakwa mengumpulkan setoran dari para peminjam.

Dan akhirnya terungkap bahwa dana pengembalian pinjaman tidak hanya disetor ke bendahara, tapi juga pengurus yang lain, termasuk ke sekretaris, dan ketua.

“Karena pengurus lain juga menerima setoran, ada kemungkinan tak disetor ke bendahara. Dalam sidang-sidang berikutnya, kami akan buktikan,” kata Ahmad Setiawan, pengacara terdakwa, Kamis (2/3/2023).

Ahmad Setiawan, yang biasa dipanggil Wiryo ini menjelaskan, dalam sidang sempat terjadi perdebatan antara terdakwa dan pengurus lain. Pun, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.

Diberitakan sebelumya, mantan Bendahara PNPM Karas, ANRH didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada jabatannya. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 Milyar pada periode tahun 2018-2020.(niel/red)