Sidang Perdana Kasus PNPM Karas, Kuasa Hukum Tersangka: Semua akan Terbuka di Persidangan

Ahmad Setiawan Kuasa Hukum Tersangka dugaan Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020.(Daniel/Istimewa)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020 terus berjalan.

ANRH, tersangka dalam dugaan kasus itu, bakal menjalani sidang pertamanya hari ini, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/02/2023).

“Yang kami siapkan untuk sidang perdana ini lebih banyak faktor non teknis. Menguatkan psikis dan mental klien kami. Apapun pasti ada guncangan apalagi klien kami baru saja melahirkan anaknya. Perjalanan ini masih panjang,” kata kuasa hukum tersangka, Ahmad Setiawan.

Pria yang akrab disapa Wiryo itu meyakini dugaan korupsi dana PNPM ini tak bisa dilakukan sendirian.

“Semuanya akan terbuka di persidangan. Tinggal langkah penegak hukum nanti menyelidikinya setelah bukti-bukti dibuka di persidangan,”ujarnya.

Sebagai informasi, ANRH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Kecamatan Karas yang merugikan negara senilai Rp 3,4 Milyar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ton/red)