MAGETAN (Lensamagetan.com) – Gencar memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar Talkshow Sosialisasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal, Sabtu (13/8/2022).
Kali ini bertempat di lapangan Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, acara sosialisasi dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto beserta jajaran Forkopimda Magetan, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, Forkopimca Sidorejo dan mengahdirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, diadakanya kegiatan talkshow sosialisasi dikandung maksud agar masyarakat mengetahui perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal, dimana secara tidak langsung nantinya bisa membantu memerangi peredaran rokok ilegal di Magetan.
“Tujuan sosialisasi seperti ini agar masyarakat mengetahui yang mana rokok ilegal itu. Nanti selanjutnya masih ada beberapa kegiatan yang lain agar Magetan bisa segera bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan cara memberikan kesempatan pada para seniman dan UMKM di Magetan untuk mengisi acara seperti ini. Negara yang sehat itu adalah negara yang ditopang oleh pajak, sedangkan di Indonesia itu sektor pajak masih banyak yang harus digali,”jelas Bupati Magetan Suprawoto.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Tri Hariyono yang juga menjadi salah satu narasumber sosialisasi itu menyampaikan program-programnya yang diterapkan untuk melakukan pencegahan dan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan.
“Dalam sosialisasi kali ini kita menyampaikan ketentuan di bidang cukai, utamanya adalah penanggulangan rokok ilegal. Bea Cukai mempunyai program gempur rokok ilegal, dimana diharapkan seluruh masyarakat bisa berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini,”ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Hariyono membeberkan juga mengenai tata cara pelaporan masyarakat apabila mengetahui atau me menemukan tentang adanya peredaran rokok ilegal disekitarnya.
“Kewenangan penyidikan terkait rokok ilegal ada di Bea Cukai, tetapi untuk laporan jika masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal, bisa disampaikan secara berjenjang di wilayah terdekat dulu, mungkin bisa ke RT, RW, ke Satpol Pp dan Kepolisian. Atau mungkin bisa ke kejaksaan yang akhirnya dengan kecepatan penyampaian laporan, peredaran rokok ilegal bisa segera diberantas,” imbuhnya.
Dengan informasi dan ilmu yang sudah diberikan pada sosialisasi itu, Tri Hariyono berharap peran aktif masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang telah merebak disekitar kita. Agar pajak rokok yang menjadi salah sektor utama dalam pembangunan bisa diterima negara dengan baik.
“Untuk Magetan, Alhamdulillah terkendali belum ada laporan terkait peredaran rokok ilegal. Harapan kita masyarakat semua sadar, ikut membantu kita dalam pemberantasan rokok ilegal. Jangan sampai masuk di wilayah Magetan,” terangnya.
Sebagai informasi, selain dilakukan talk show, pada kesempatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo ini juga dikemas dengan berbagai pertunjukan kesenian yang sangat menarik dari pagi sampai malam.
Mulai dari seni tari, ledug, reog gagrak Magetan dan juga musik dangdut. Yang diramaikan juga oleh dukungan UMKM masyarakat sekitar yang berjualan di sekitar lapangan.(niel/red/adv)