Sosialisasi di Desa Sumberagung, Satpol PP Magetan Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar pimpin acara talk show sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Desa Sumberagung.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan terus menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Hal itu terbukti dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan.

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk talk show, kali ini menyasar masyarakat Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaaan Magetan dan Polres Magetan.

“Sosialisasi ini bukan untuk mengajak masyarakat merokok, tetapi untuk memberikan edukasi bagi masyarakat jika membeli rokok, belilah rokok yang legal. Karena rokok legal yang ada cukainya, bisa ikut membantu Pemerintah,” kata Bupati Magetan, Suprawoto saat membuka kegiatan Sosialisasi, Minggu (13/8/2023) malam.

Selain itu, Kang Woto sapaan akrab Bupati, juga menyampaikan jika Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dipergunakan untuk apa saja seperti peningkatan pendidikan, fasilitas kesehatan, maupun peningkatan insfratruktur.

Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Sumberagung Plaosan Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

“Cukai ini adalah salah satu pungutan negara yang ditentukan oleh undang-undang. Dan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dipergunakan apa saja seperti di Magetan ini sudah ada 2 Puskesmas yaitu Puskesmas Panekan dan Lembeyan yang kita lakukan peningkatan dari dana DBHCHT,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan mengatakan rokok ilegal ini harus diberantas peredarannya karena selain merugikan masyarakat juga merugikan negara.

Untuk mengedukasi masyarakat, Iwan Hermawan juga menyampaikan perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok yang legal agar masyarakat mudah mengenalinya.

“Ada 4 perbedaannya yang mudah dikenali, yang pertama polos tanpa pita cukai. Kedua, Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Terus yang ketiga itu Bekas, dalam artian pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Dan yang terakhir ada Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar di Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan ini selain ada talk show, juga diisi dengan berbagai kegiatan lainnya. Mulai dari pertunjukan seni Reog Gagrak Magetan, dilanjutkan hiburan electone dan di tutup dengan pagelaran wayang kulit.(niel/red/adv)