Sudah Diperiksa, Inspektorat Tak Kunjung Terbitkan LHP untuk Desa Taji dan Ngadirejo

Kantor Inspektorat Kabupaten Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan terus berlanjut.

Ditemui media ini usai hadir dalam audensi di DPRD Magetan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko mengatakan bahwa dugaan permasalahan yang terjadi di Desa Taji saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim inspektorat.

“Kita sudah turunkan tim untuk memeriksa sementara, dan ini masih terus berproses,” kata Ari.

Dalam konfirmasinya dengan  lensamagetan.com, Ari sedikit memberikan titik terang mengenai dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Taji tersebut, namun dirinya juga tidak mau terlalu terbuka,  karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Kalau tidak salah tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Usai dilakukanya pemeriksaan, Ari menyebut akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Desa Taji.
“Pastinya kita akan mengeluarkan LHP, tunggu saja ini masih berproses,” imbuhnya.

Selain di Desa Taji, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat juga belum diterbitkan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan terkait tunggakan pajak kegiatan Tahun anggaran 2023-2024 yang beberapa Minggu lalu sempat menghebohkan masyarakat.

Ari menyebut, jika LHP turun, yang bersangkutan berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tunggakan pajak yang harus disetorkan  kepada negara dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

“Pengembalian itu ada batas waktunya setelah LHP terbit, dua desa ini masih belum terbit LHP nya,” tutup Ari Widyatmoko.(ton/red)