Tambang CV Putera Anugerah Kembali Beroperasi, Pemkab Magetan Tegaskan Tak Punya Wewenang Penutupan

Tambang CV Putera Anugerah yang berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Setelah sebelumnya sempat dinyatakan tutup, tambang galian C milik CV Putera Anugerah yang berlokasi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kini kembali beroperasi. Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyatakan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur terkait aktivitas terbaru tersebut.

Menanggapi hal ini, Bambang Istiono Raharjo, SE., Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

“Sudah kami laporkan ke tim Binstick Dinas ESDM. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan untuk menutup tambang ilegal berada pada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Dinas ESDM. Kami di daerah hanya bisa memantau dan melaporkan,” jelas Bambang, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa selama status penutupan diumumkan, pihaknya bersama aparat kepolisian sudah melakukan pemantauan dan tidak ditemukan aktivitas tambang. Namun, laporan terbaru dari masyarakat menyebutkan bahwa tambang telah kembali beroperasi dalam satu minggu terakhir.

“Kemarin kami kembali bersurat ke ESDM, termasuk melampirkan berita-berita yang beredar di media sosial. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup, sehingga semua tindak lanjut tetap kami serahkan ke provinsi dan APH,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti kondisi tambang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis pertambangan. Ia menyebutkan bahwa tidak ditemukan sistem terasering, reklamasi lahan, dan ketinggian galian pun jauh melebihi batas yang ditentukan.

“Batas maksimal tinggi galian hanya 6 meter. Tapi dari pantauan di lapangan, tingginya bisa mencapai puluhan meter, bahkan lebih dari 50 meter. Hal ini sangat membahayakan dan pasti merusak lingkungan,” ujarnya.

Selain kerusakan lingkungan, Bambang juga mengingatkan potensi timbulnya konflik sosial di masyarakat jika aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.

“Ini yang kami khawatirkan. Kalau dibiarkan, bisa memicu gesekan antarwarga. Maka kami terus mendorong agar ESDM dan pihak penegak hukum segera menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

Dengan keterbatasan kewenangan, Pemkab Magetan hanya dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pelaporan. Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan.(niel/red)