MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan, menghimbau seluruh apotek, toko obat dan juga instansi kesehatan yang ada di Kabupaten Magetan untuk sementara menghentikan penjualan dan penggunaan obat sirup.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang di tandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
“Kita sudah memberikan edaran kesemua Apotek -apotek di Kabupaten Magetan agar untuk sementara tidak menjual semua jenis obat sirup,” kata Almizan Marwan, Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan, Jumat (21/10/2022).
Dijelaskan Almizan, bukan hanya di apotek dan juga swalyan-swalayan yang ada di Magetan.Penghentian obat jenis sirup juga sementara di stop juga di Puskesmas dan juga rumah sakit.
“Di klinik-klinik dan Puskesmas juga, tapi kalau keadaan emergency dan tidak ada obat lainya, kata Bapak Kadin Provinsi dibolehkan, tapi hanya dengan catatan emergency,”ujarnya.
Selain menghentikan sementara penjualan obat sirup di apotek dan toko-toko, Almizan juga menghimbau masyarakat di Kabupaten Magetan yang punya stok obat sirup di rumah untuk sementara juga tidak digunakan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pom dan Kemenkes.
“Saya yakin masyarakat sudah banyak yang paham, sementara dihentikan dulu konsumsi obat sirup, kalaupun ada stok, jangan digunakan tapi disimpan saja,” imbuhnya.
Sebagai informasi, munculnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan itu setelah ditemukan ratusan kasus gagal ginjal akut misterius yang menimpa anak-anak usia 0-5 tahun di Indonesia. Obat sirup dicurigai mengandung tiga senyawa berbahaya, yang diduga menjadi penyebab terjadi kasus gagal ginjal itu.(niel/ton)