MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan gas Elpiji 3 Kilogram yang terjadi di beberapa wilayah Magetan akhir-akhir ini, mendapatkan perhatian dari Pemkab Magetan.
Melalui Bagian Perekonomian dan SDA, Pemkab Magetan melaksanakan Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG Subsidi 3 Kg di Kabupaten Magetan dengan menghadirkan perwakilan kepala desa dan kepala kelurahan dari masing masing kecamatan di Magetan.
Dengan menghadirkan nara sumber dari Pertamina wilayah Ngawi Magetan dan Hiswana Migas Madiun nampak antusias peserta mengikuti sosialisasi tersebut.
Hamdan Abdurrahman, perwakilan Pertamina wilayah Ngawi Magetan mengatakan, gas elpiji 3 kg itu sebenarnya dilarang untuk restoran, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha batik, usaha laundry dan hotel.
“Berdasarkan Perpres nomor 104 tahun 2007 dan Perpres nomor 38 tahun 2019. Gas 3 kilogram itu untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Jadi, dilarang untuk usaha peternakan ayam,” ungkapnya.
Dijelaskan Hamdan, kuota yang digelontorkan untuk wilayah Magetan terhitung cukup banyak. Yakni 20.310 metrik ton dalam setahun. Sedangkan untuk penggunaan sampai dengan akhir Juni 2024 mencapai 10.441 metrik ton.
Ditempat yang sama, Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan, Siti Nurlaila menyampaikan jika acara ini diselenggarakan merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat beberapa waktu yang lalu.
“Sesuai yang tertulis ditabung gas, itu kan diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Jadi kalau ada kekurangan, berarti ada yang salah. Terbukti waktu kami sidak kemarin ternyata ada yang digunakan untuk peternakan,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini, Pemkab Magetan berharap masyarakat bisa paham dan tahu regulasi pemakaian atau peruntukan gas Elpiji 3 kilogram sehingga kelangkaan gas Elpiji tidak terjadi lagi di Magetan.(niel/red)