MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan berhasil amankan dua unit kendaran, jenis truck box yang telah dimodifikasi dan truck tangki BBM diduga milik sebuah perusahaan otobus di Maospati disaat kedapatan melangsir BBM jenis Solar, Senin (4/9/2023).
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.
Untuk sementara saat ini ada tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.
“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy Hidajanto saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023)
Adapun barang bukti, Polres Magetan berhasil mengamankan total BBM mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki.
“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” katanya.
Selanjutnya, Rudy menjelaskan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.
Untuk itu, pihak Polres bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih sementara didalami polisi.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri.(niel/red)