MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tidak bisa mengembalikan potensi kerugian keuangan di desa yang timbul karena perbuatanya, Kaur Keuangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai perangkat Desa Ngadirejo.
Kepala Dinas PMD Magetan, Eko Muryanto mengatakan, bahwa pemberhentian tetap Kaur Keuangan ini karena yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan sejumlah potensi kerugian keuangan sesuai batas waktu yang diberikan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan.
“Bulan Mei kemarin sudah diberhentikan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dari perangkat desa,” kata Eko Muryanto, Rabu (4/6/2025).
Eko menjelaskan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tidak ditindaklanjuti, maka permasalahan tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan.
“Karena LHP tidak ditindaklanjuti, maka sekitar akhir bulan Mei kemarin Inspektorat sudah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jadi permasalahan ini sudah naik great ke APH,” ujarnya.
Sementara itu, ditemui di kantornya, Kepala Desa Ngadirejo Yudha Purwanto membenarkan kabar pemberhentian salah satu perangkat desanya itu.
“Iya benar, SK pemberhentian sudah tanggal 15 Mei kemarin,” katanya, Kamis (5/6/2025).
Tak hanya itu, terkait permasalahan desanya yang dilimpahakan ke APH, dirinya juga mengiyakan, karena pada awal Bulan Juni ini, ia beserta perangkat desa yang lain sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Magetan.
“Sudah dipanggil oleh Kejaksaan, saya, Carik, Kasi dan PK-PK itu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yudha juga membeberkan bahwa dari permasalahan Kaur Keuangan Desa ini, total potensi kerugian keuangan desa mencapai ratusan juta lebih yang berasal dari dana Pajak Kegiatan, BPJS dan juga PAD.
“Kalau totalnya kurang lebih sekitar Rp 230 juta,” tutupnya.(ton/red)