MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pembuangan limbah pengolahan kulit yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di aliran Sungai Bringin tepatnya di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo kembali terulang.
Pantauan media di lapangan secara langsung, tampak limbah yang berbusa dan berbau tersebut mengalir di sungai Bringin, Jumat (27/11) Sore. Padahal air di sungai tidak terlalu besar.
Salah satu penyamak kulit, sebut saja (S) saat di konfirmasi membenarkan pembuangan limbah itu, dan mengira saat itu Sungai sedang banjir, jadi penyamak kulit membuang limbah ke Sungai.
“Maaf mas, saya kira sudah hujan, Sungai juga banjir, ternyata belum,” ujarnya.
Pembuangan limbah hasil pengolahan kulit di Desa Banjarejo selama ini adalah momok yang menakutkan bagi lingkungan disekitar Sungai Bringin. Karena limbah yang dibuang tersebut tidak ada yang tahu apa kandungannya dan seberapa bahaya untuk lingkungan.
Padahal sesuai aturan, Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang secara langsung membuang ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Ironisnya, pembuangan limbah di sekitar Desa Banjarejo itu sudah dilakukan sejak lama, namun dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Magetan juga belum bisa mengarahkan atau memberikan solusi terkait pembuangan limbah dan dampaknya bagi lingkungan.
Sementara itu, disisi lain Ketua Asosiasi Penyamak Kulit juga masih belum bisa memberikan konfirmasi terkait masalah itu. Hal itu dikarenakan saat awak media konfirmasi lewat WhatsApp pada yang bersangkutan tidak dibalas.(ton/red)