MAGETAN (Lensamagetan.com) – Memastikan proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sesuai dengan prosedur dalam Pilkada 2024, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini melakukan supervisi dan monitoring patroli pengawasan kawal hak pilih di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (11/7/2024) Malam.
Kunjungan monitoring tersebut dilakukan di Kelurahan Maospati RT 21 dan di Desa Temboro, Kecamatan Karas. Hal itu guna menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI untuk melakukan patroli di tempat terluar dan kelompok rentan hingga pemilih yang terisolir.
“Kami datang kesini karena tampaknya ada perubahan antara warga lokal Magetan dan pendatang. Disini kami juga melihat coklit betul-betul dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan harapan kami tanggal 27 November warga yang memiliki hak pilih bisa ikut mencoblos dalam Pilkada 2024,” kata Nur Elya Anggraini.
Lanjut Nur Elya, target dari supervisi dan monitoring ini adalah masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang telah tidak memenuhi syarat juga harus dikeluarkan dari DPT dan Bawaslu akan melakukan pengawasan agar bagaimana hak pilih setiap warga bisa terpenuhi, bisa terjaga hingga Pilkada 2024.
“Karena sekarang sedang aktivitas coklit, maka bagaimana coklit itu dilakukan sesuai harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan, Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah menjelaskan, uji petik dalam pengawasan coklit ini merupakan bagian dari kegiatan patroli kawal hak pilih, untuk itu setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun ke masyarakat langsung untuk melihat bagaimana kinerja dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan coklit.
“Yang kita awasi itu ketaatan prosedur apakah sudah benar-benar dilakukan, serta memastikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih telah di Coklit sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU atau belum, intinya itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, adapun yang harus diperhatikan pada tahapan pengawasan Coklit, adalah :
1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data pemilih.
2. Kepala keluarga yang tidak di Coklit tetapi ditempel stiker.
3. Kepala keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker.
4. Kepala keluarga yang sudah di Coklit dan sudah ditempel stiker.
5. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota maupun pengurus parpol.
6. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.
7. Pantarlih yang tidak mempunyai SK,
8. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
9. Kemudian pengawasan Coklit pada daerah terluar, kelompok rentan hingga pemilih yang terisolir.(niel/red)