MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kisah perjuangan ini benar-benar terjadi di Kabupaten Magetan. Dia adalah Aldo (44) (bukan nama sebenarnya), seorang pria dari Kecamatan Karas yang berjuang untuk mempertahankan nasib keluarganya di Pengadilan Agama (PA) Magetan yang berada di ujung tanduk.
Aldo mengarungi rumah tangga bersama istrinya Nina (42) (nama samaran) sudah 19 tahun dan dikarunia 3 anak. Putra pertama berusia 18 tahun, anak kedua usia 12 tahun dan anak ketiga berusia 6 tahun.
Namun Aldo tidak menyangka, secara tiba-tiba dirinya mendapat surat gugatan cerai dari istrinya dengan berbagai alasan yang menurutnya tidak jelas.
“Awalnya istri saya itu pamit meninggalkan rumah pada pertengahan Januari 2022 dengan alasan kangen dengan Ibunya. Ya sudah saya izinkan, tapi hanya seminggu. Teryata setelah seminggu istri saya belum pulang juga, dan setelah saya cek story di google maps dia mampir di salah satu hotel di Solo,” jelasnya.
Hati Aldo semakin bimbang, saat mendapatkan kabar dari sanak keluarganya jika sang istri telah menikah siri dengan seorang laki – laki dengan menunjukan foto istrinya dengan seorang pria, yang menurut dia saat itu sedang proses nikah siri.
Dalam ketidakpastian rumah tangganya itu, Aldo semakin bingung ketika tau kabar ternyata sang istri berada di Lampung bersama Pria Idaman Lain (PIL).
Berbekal alamat yang didapatnya Aldo mencari letak istrinya, dan ketemu, setelah terjadi perdebatan akhirnya anak Aldo memilih ikut bersama ayah kandungnya kembali Ke Jakarta.
Sampai dengan proses sidang kedua kali ini, Aldo masih belum bisa memahami maksud istrinya menggugat cerai dirinya.
Namun, Aldo bertekad akan terus berjuang mempertahankan rumah tangganya di Pengadilan Agama (PA) Magetan dengan berbagai gugatan yang dilayangkan untuknya. Meskipun dirinya merasa tidak pernah mengalami apa yang disebutkan dalam materi gugatanya itu.
” Saya akan berjuang untuk rumah tangga saya, karena saya hanya ingin pisah dalam kematian bukan perceraian, kasihan anak – anak saya,” terang Aldo.(ton/red)