Opini  

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

Ahmad Setiawan, SH, M.H, Advokat,Praktisi Hukum,Managing Partner AS LAW FIRM, Koordinator LBH NO VIRAL NO JUSTICE Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pernyataan di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika mereka, keluarga, atau teman menghadapi masalah hukum. Terkadang masyarakat berpendapat bahwa pengacara/lawyer atau kuasa hukum hanya melakukan pendampingan pada saat persidangan saja. Padahal tidak demikian.

Pengacara/lawyer atau kuasa hukum boleh melakukan pendampingan kepada kliennya sejak klien berstatus sebagai saksi. Dasar hukumnya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pendampingan klien boleh dilakukan sejak klien menjadi saksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pasal 31 dan Pasal 32 menyatakan bahwa setiap orang yang diangka, ditangkap, atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum sejak pertama kali diperiksa, termasuk ketika berstatus sebagai saksi.

Pasal 150 menyatakan bahwa advokat berhak mendampingi tersangka atau terdakwa, mencatat, serta memastikan hak-hak klien terpenuhi selama pemeriksaan, penyidikan, dan persidangan.

Bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana berat atau tidak mampu wajib didampingi penasihat hukum. Penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam KUHAP yang baru, Pasal 150 memberikan kewenangan kepada advokat untuk melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan oleh penyidik, sehingga advokat tidak lagi bersifat pasif seperti pada KUHAP sebelumnya.

Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai hak-haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau penasihat hukum.

Perubahan dalam KUHAP ini memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan KUHAP lama, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam KUHAP lama, advokat terbatas hanya mendampingi klien berstatus tersangka atau terdakwa. Sementara dalam KUHAP baru, advokat diperbolehkan mendampingi sejak klien berstatus saksi atau terlapor.

KUHAP yang baru juga mengatur pendampingan sejak awal pemeriksaan. Pendampingan tidak lagi hanya untuk tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagi saksi, korban, dan terlapor.

Advokat juga dapat menyatakan keberatan atas tindakan intimidasi atau pertanyaan yang menjerat oleh penyidik dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Advokat juga diperbolehkan meminta salinan BAP klien serta mendatangkan saksi ahli untuk kepentingan pembelaan.

Dalam menjalankan tugasnya, advokat juga berhak mendapatkan perlindungan hukum serta hak imunitas.

Dengan demikian, terjawab sudah pertanyaan di atas bahwa advokat/pengacara/lawyer diperbolehkan mendampingi terperiksa sejak mereka berstatus sebagai saksi. Tujuannya jelas, yaitu agar setiap orang yang diperiksa, baik saksi maupun tersangka, mendapatkan hak-haknya serta terhindar dari intimidasi atau keterangan yang diberikan secara terpaksa atas permintaan penyidik.

“RUAT JUSTITIA FIAT CAELUM”

Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.

 

Penulis

Ahmad Setiawan, SH., MH., CCLA

Advokat & Konsultan Hukum Firma AS Law Firm

Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan

Tinggalkan Balasan