MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus konten Video Pemuda rusak motor matic yang viral di Magetan terus menggelinding bagaikan bola panas.
Dari berita yang ditayangkan sebelumya, bahwa kasus ini akan dipolisikan oleh DPD LPK Nusantara, rupanya akan benar-benar terjadi besok pagi.
“Besok jam sekitar jam 9.00 Wib, akan kita laporkan ke Polres Magetan,” kata Kepala Bidang Hukum dan Sengketa DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Jatim, Ahmad Setiawan, Senin (29/5/2023) malam ini.
Wiryo sapaan akrab, Ahmad Setiawan menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar dari laporan mengenai video itu.
Mulai dari ekspos kekerasan yang disebar luaskan dan juga undang-undang perlindungan konsumen.
Selain itu, yang menjadi kekecewaan warga Magetan, konten yang sudah terlanjut viral tanpa keterangan atau disclaimer itu, ternyata memang sengaja dibuat untuk kepentingan promosi.
“Ada narasi motor matic dirusak karena pilih motor trail. Ini ada unsur merendahkan barang atau jasa yang lain dan itu melanggar Undang-Undang. Terus rasanya ini juga bisa melanggar UU ITE soal konten bohong,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Magetan dibuat heboh dengan unggahan video di media sosial yang menggambarkan seorang pemuda mengamuk dan merusak motor di depan salah satu dealer motor, yang ternyata setelah di usut berada di wilayah Karas Magetan.
Video yang dinarasikan seolah-oalah benar-benar terjadi itu, menggambarkan pemuda bercelana abu-abu yang merusak motor maticnya karena tak dibelikan motor trail.
Imbas dari video itu, akhirnya banyak disayangkan oleh sejumlah pihak, mulai dari Diskominfo Magetan dan juga beberapa masyarakat Magetan lainya, termasuk DPD LPKN yang menilai konten video tersebut tidak mendidik.(ton/red)