MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat, berupa talkshow yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan terus berlanjut.
Kali ini, sosialisasi digelar di lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, yang dihadiri Bupati Magetan Suprawoto, Forkopimca Karangrejo, mantan ketua KPK, Agus Raharjo, dan beberapa tamu undangan lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, dan juga Kejaksaan Negeri Magetan.
Sosialisasi tersebut, dilaksanakan selama 2 hari yang diisi dengan berbagai macam kegiatan menarik, yakni bazar UMKM, tari-tarian tradisional, dan hiburan apik lainya yang di tampilkan oleh masyarakat.
“Acara ini kita diadakan selama 2 hari, mulai dari hari sabtu ada kegiatan senam, pembukaan UMKM, pertunjukan kesenian, terus dilanjutkan malamnya acara Talkshow pencegahan rokok ilegal dan hari Minggunya masih banyak kegiatan lainnya,” ujar Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Sabtu (29/10/2022).
Dijelaskan Gunendar, kegiatan sosialisasi yang terus digelar secara masif oleh Satpol PP ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara rokok ilegal dan legal, sehingga masyarakat semakin paham.
Selain itu, ketika masyarakat sudah paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal, selanjutnya bisa ikut membantu memberikan informasi, memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungannya masing-masing.
“Tadi sudah disampaikan oleh narasumber kita tentang ciri-ciri rokok ilegal berikut dengan sanksinya. Diharapkan, masyarakat bisa ikut berperan aktif dan nantinya bisa melaporkan kepada kami juga bila menemukan ada peredaran rokok ilegal yang ada di sekitarnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Dan apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
Lalu, apabila ada yang menggunakan pita cukai bekas terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.(niel/red/adv)