Sosialisasi di Kecamatan Karas, Satpol PP Magetan Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), tiada henti-hentinya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Pada kampanye pemberantasan rokok ilegal yang pertama kali ini di Tahun 2023 ini, dikemas dengan acara talk show bertempat di lapangan Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Sabtu (6/5/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hergunadi, Forkopimca Karas dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Sekda Magetan, Hergunadi menyampaikan kepada masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Karas untuk ikut berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan.

“Mari kita semua perangi peredaran rokok ilegal di Magetan. Selain untuk penegakan hukum, kalau kita menggunakan rokok ilegal itu bisa mengurangi pendapatan negara dan kabupaten. Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selain bisa dipergunakan untuk kegiatan seperti ini, bisa juga digunakan untuk peningkatan sektor pertanian, sektor kesehatan,”ujarnya.

Sementara itu, Faizal Wartowo, Perwakilan Bea Cukai Madiun Bidang Pengawasan menjelaskan apa saja yang menjadi perbedaan antara rokok ilegal dan yang legal yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal, cukup mengingat kami 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Nah, untuk Polos itu tidak ada pita cukainya, sedangkan Palsu itu pita cukainya tidak ada hologramnya. Dan untuk Bekas, itu pita cukainya bekas dipergunakan lagi. Selanjutnya berbeda, ini pita cukainya bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi pita cukainya rokok kretek,”terangnya.

Rudi Harsono Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

Disisi lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan melalui Kabid Gakkda, Gunendar menyampaikan alur pelaporan jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal disekitarnya.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, setidaknya masyarakat tahu perbedaan rokok ilegal dan legal. Dan jika ada yang mengetahui peredaran rokok ilegal disekitarnya, bisa melapor ke kami atau ke aparat penegak hukum. Minimal melaporkan ke perangkat desa setempat,”tambahnya.

Sebagai informasi, acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Karas kali ini, selain acara Talk Show, ada juga beberapa acara lain yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dengan adanya bazar UMKM yang dimeriahkan pertunjukan kesenian reog, jaranan dan juga panggung hiburan.(niel/red/adv)