MAGETAN (Lensamagetan.com) – Buntut adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan, salah satu warga Magetan laporkan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Magetan, Kamis (6/3/2025).
Salah satu warga Magetan itu adalah, Syifaul Anam yang melaporkan KPPS di 4 TPS PSU sebagai tindak lanjut hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada Magetan.
“Kami menindaklanjuti hasil dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sengketa Pilkada dari salah satu Paslon di Magetan dan disitu ada petunjuk PSU,” kata Sifaul Anam.
Dijelaskan Anam, laporannya ke Bawaslu kali ini bukan mengenai masalah PSU, namun tidak pidana pemilu yang terjadi di 4 TPS yang akan di PSU tersebut.
“Ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan adanya pelanggaran di 4 TPS, ini bukan patut diduga lagi tapi pasti ada tindak pidana atau pelanggaran Pemilu. Maka dari itu hari ini kami laporkan 4 KPPS di 4 TPS, yakni di TPS 001 Desa Nguri, TPS 009 Desa Selotinatah, TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Sifaul Anam, dari LBH Parade Keadilan, Sumadi, SH mengatakan bahwa di 4 TPS PSU diduga melanggar beberapa pasal dan akan disangkakan pada laporan ini.
“TPS Nguri dan 2 TPS di Kinandang itu adanya pemalsuan data pemilih, kemudian untuk TPS di Selotinatah itu KPPS menghalang-halangi pemilih dalam menyalurkan haknya didalam jangkauan waktu yang ditentukan. Maka TPS 01 Nguri, TPS 01 dan 04 Kinandang kita kenakan Pasal 178 C undang-undang nomor 10 tahun 2016. Kemudian untuk TPS 09 Selotinatah kita kenakan Pasal 182 A, yaitu menghalang-halangi seseorang untuk melakukan hak pilihnya,” imbuhnya.
Selain itu, usai melaporkan ke Bawaslu tersebut Sumadi bersama tim juga akan berencana akan malaporkan Bawaslu dan KPU Magetan ke DKPP mengenai kelalaiannya yang diduga mengakibatkan kerugian negara.(ton/red)