Video Viral Pemuda Rusak Motor Resmi Dilaporkan Polisi

DPD LPKN secara resmi melaporkan konten video viral ke Polres Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara, resmi melaporkan konten video perusakan sebuah sepeda motor di Magetan ke Polres Magetan, Selasa (30/05/2023).

Rombongan tim LPK Nusantara datang ke Polres Magetan dipimpin langsung oleh Direktur DPD LPKN Jatim, Gunadi, SH., yang didampingi oleh Sekjen LPK Nusantara, Joko Siswanto dan Kepala Bidang Hukum dan Sengketa DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN), Ahmad Setiawan.

Ketua DPD LPKN, Gunadi, SH., saat di konfirmasi lensamagetan.com mengatakan, kedatangan timnya ke Polres Magetan kali ini untuk melaporkan akun instagram milik seorang konten kreator yang telah menyebarkan pertama kali konten video perusakan motor tersebut.

“Kedatang kami ke Polres Magetan ini untuk melaporkan adanya konten yang viral akhir-akhir ini. Dimana diduga didalam konten video tersebut ada tindak pidana undang-undang ITE, perlindungan anak dan perlindungan konsumen,” ujar Gunadi.

Gunadi sangat menyayangkan adanya konten video seperti itu, menurutnya selain tidak mendidik bagi generasi muda, konten seperti bisa ditiru oleh anak-anak muda lainnya yang hanya ingin viral saja.

“Kami prihatin dengan adanya video tersebut karena dalam pembuatan kontennya itu cenderung mengajarkan perbuatan yang tidak baik. Dan menurut kami itu adalah perbuatan amoral, melanggar norma aturan, melanggar adat hingga menjadi viral sekarang,” ungkapnya.

Ia juga menginginkan adanya sanksi moral maupun sanksi hukum untuk pembuat maupun penyebar video konten tersebut, agar bisa menjadi pembelajaran bagi orang lain.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ahmad Setiawan selaku Kepala Bidang Hukum dan Sengketa DPD LPK Nusantara menyampaikan dugaan-dugaan pelanggaran yang ada dalam isi konten video tersebut.

“Kalo untuk pelanggarannya sesuai dengan pasal 45 huruf a UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yang kedua pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan yang ketiga UU No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Wiryo, sapaan akrab Ahmad Setiawan.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto SH, mengaku sudah menerima laporan dari DPD LPKN Nusantara, dan beberapa poin laporan itu akan menjadi bahan untuk proses selanjutnya.

“Ini akan menjadi bahan penyelidikan kami,”imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Magetan dibuat heboh dengan unggahan video di media sosial yang menggambarkan seorang pemuda mengamuk dan merusak motor di depan salah satu dealer motor, yang ternyata setelah ditelusuri berada di wilayah Karas, Magetan.

Video yang dinarasikan seolah-olah benar-benar terjadi itu, menggambarkan pemuda bercelana abu-abu yang merusak motor maticnya karena tak sesuai dengan apa yang di inginkan, yaitu motor trail.

Imbas dari video itu, akhirnya banyak pihak yang menyayangkan, mulai dari komentar warganet yang tidak baik, dilanjutkan Diskominfo Magetan menilai disinformasi dan terakhir berujung laporan ke Polres Magetan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara.(niel/red)