Ketua DPRD Pastikan Poin Hasil RDP Soal Polemik di DPMPTSP Secepatnya Diserahkan Bupati

Ketua DPRD Magetan Kang Ratno saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Surya Graha Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Lama tak terdengar kabarnya, polemik antara salah satu mantan pegawai kontrak DPMPTSP dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan terkait dugaan pencemaran nama baik rupanya terus bergerak.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai dibicarakan di berbagai kalangan, Bahkan sampai di meja DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Magetan pada Kamis (18/9/2025). RDP itu dihadiri oleh korban, Roro Mida Royanugrahaningrum, yang datang didampingi orang tuanya dan LSM Magetan Center. Selain itu, rapat juga menghadirkan Inspektorat dan anggota Komisi A DPRD Magetan untuk mencari titik terang atas persoalan yang mencuat di instansi pelayanan publik tersebut.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses internal terkait hasil RDP.

“Hasil RDP kemarin kan kita masih mencermati apa yang menjadi hasil audiensi. Terus waktu rapat fraksi-fraksi, kita sampaikan hasil RDP langsung. Baru kemarin saya tanda tangani hasil RDP-nya,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Menurut Suratno, dari hasil RDP tersebut terdapat sekitar lima hingga enam poin penting yang dicatat oleh DPRD. Catatan itu nantinya akan diserahkan kepada Bupati Magetan sebagai bahan pertimbangan. Menurut Kang Ratno, DPRD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Bupati.

“Kalau DPRD itu hanya memberikan catatan, masukan kepada Ibu Bupati. Hak prerogatif nanti ada di Ibu Bupati, dalam meneruskan atau menindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan diserahkannya hasil RDP nanti, pihak korban akan menunggu langkah Pemkab Magetan dalam menyikapi polemik yang melibatkan pejabat dinas dengan mantan pegawai kontraknya.

Masyarakat pun berharap, persoalan ini bisa segera diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih besar, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Magetan.(niel/red)