MAGETAN (Lensamagetan.com) – Senin 19 Mei 2025 menjadi kabar duka di Kabupaten Magetan, bagaimana tidak, di siang hari tiba-tiba terdengar berita Kereta Api Malioboro Ekspres menyambar sejumlah kendaraan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan beberapa mengalami luka.
Kecelakaan ini terjadi di perlintasan kereta api sisi utara stasiun Magetan, tepatnya di kelurahan Mangge Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.
Penulis dalam hal ini akan membahas tanggung jawab secara umum tentang JPL ( Jalur Perlintasan Langsung). JPL mengacu pada titik perpotongan jalan raya atau jalan yang dilewati jalur kereta api.
Titik titik ini seringkali dijaga oleh petugas jaga lintasan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan kereta api. Bagaimana aturan perlintasan kereta api di negara kita? Peraturan palang pintu kereta api diatur dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan.
Undang undang ini mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api ketika palang pintu sudah tertutup ataupun sinyal sudah berbunyi. Pada aturan yang lain yaitu Undang undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG Perkeretaapian juga mengatur hak ”Eklusif” kereta api.
Pengguna jalan harus mendahulukan kereta api saat melalui lintasan dikarenakan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba tiba. Di setiap jalur perlintasan langsung kereta api juga terpasang rambu rambu tambahan seperti tulisan STOP atau AWAS KA.
Jadi ada atau tidak ada palang pintu di lintasan kereta api menurut undang undang pengguna jalan harus tetap hati hati dan waspada ketika melintasi rel kereta api. Siapa yang harus bertanggung jawab tentang pengadaan palang pintu lintasan kereta api? Peraturan Menteri Perhubungan no 94 tahun 2018 mengatur tentang kriteria keselamatan perlintasan kereta api sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Bahkan standarisasi palang pintu lintasan pun juga sudah diatur oleh kementrian perhubungan. Pemasangan palang pintu kereta beserta rambu rambu pendukung ini menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan KAI. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018 pasal 2 bahwa pengadaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Misal untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab kementrian perhubungan dan PUPR,untuk jalan provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur, untuk jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Bupati atau walikota serta badan hukum ketika perlintasan kereta tersebut berada di jalan yang digunakan lembaga atau badan hukum.
Maka disini peran serta pemerintah baik pusat maupun daerah menjadi penting dalam pengadaan palang pintu lintasan kereta. PT KAI menurut undang undang tidak memiliki kewajiban dalam pemasangan atau pengelolaan palang melainkan lebih fokus pada operasional kereta api.
Petugas penjaga palang pintu memiliki tugas utama untuk mengatur atau menghentikan sementara kendaraan yang akan melintasi jalur kereta api saat kereta api akan melintas. Tugas petugas penjaga palang pintu lintasan kereta api ini sangat berat karena mereka harus memastikan agar kereta api berjalan aman,lancar dan tanpa hambatan.
Petugas ini harus mempunyai kedisiplinan yang tinggi dan bersiaga dalam segala situasi dan kondisi. Masih rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di perlintasan sebidang atau bahkan di beberapa tayangan medsos kita sering melihat pengguna jalan menerobos perlintasan kereta api meski palang pintu sudah ditutup oleh penjaga lintasan.
Keselamatan diperlintasan kereta api menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Operator dalam hal ini KAI dan pengguna jalan dengan memiliki peran masing masing dan sama sama pentingnya.
PRAY FOR BARAT
Turut Berduka cita, semoga korban Laka Kereta api di Barat terima disisi Allah SWT
PENULIS:
AHMAD SETIAWAN SH.MH.
ADVOKAT, PRAKTISI HUKUM & MANAGING PARTNER AS LAW FIRM