MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pastikan penjualan Minyak Goreng (migor) di Kabupaten Magetan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Magetan bersama Disperindag menggelar pengecekan dan pengawasan ketersedian minyak goreng curah di pasar-pasar wilayah Kabupaten Magetan, Sabtu (29/5/2022).
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, mengatakan bahwa kegiatan bersama oleh Satgas Pangan Kabupaten Magetan ini dilakukan untuk memonitoring peredaran minyak goreng curah dan perkembangan harganya di Kabupaten Magetan.
“Hari ini kami bersama – sama melaksanakan pemantauan ketersedian dan harga minyak goreng terutama curah di pasar dan toko toko di seputaran wilayah Gorang gareng dan Kecamatan Parang,” kata AKP Rudi.
Dari hasil pemantauan di pasar wilayah Gorang gareng dan pasar Parang serta beberapa toko lainya, ketersediaan minyak goreng terutama curah masih aman dan rata – rata pedagang sudah menjual sesuai standard HET 14.000 perliter atau Rp 15.500 perkilogram.
“Stok minyak goreng curah untuk wilayah Magetan tercukupi tidak ada kelangkaan dan harga rata rata pedagang sudah menjual sesuai standard HET 14.000 perliter atau Rp 15.500 perkilogram,”ujarnya.
Lebih lanjut AKP Rudi menambahkan, dalam pengecekan Satgas Pangan juga masih ditemukan pedagang atau toko yang menjual minyak goreng curah di atas HET, dan telah diberikan peringatan tegas.
“Toko yang menjual Migor curah Rp. 16.000,- perkilogram ke atas telah diberikan peringatan untuk selanjutnya agar menjual sesuai HET,” tutup Kasat Reskrim Polres Magetan.(niel/red)