SMSI Desak Dewan Pers Sederhanakan Regulasi Verifikasi untuk Media Baru

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus di sela-sela kegiatan Fun Walk peringatan World Press Freedom Day (WPFD) di Jakarta, Minggu (10/5/2026).(Lensamagetan.com/Ist)

JAKARTA (Lensamagetan.com) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong Dewan Pers untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem verifikasi media agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi digital. Hal ini menyusul maraknya fenomena “media homeless” atau media baru yang kini mendominasi pola konsumsi informasi masyarakat.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa kemajuan teknologi telah menggeser model bisnis media konvensional. Saat ini, informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh perusahaan pers dengan kantor fisik besar, melainkan juga oleh kreator konten mandiri yang bekerja secara fleksibel dan menjangkau audiens luas.

“Fenomena media homeless adalah realitas baru dalam komunikasi publik yang tidak bisa dihindari. Kami berharap masyarakat pers nasional, termasuk Dewan Pers, bisa menerima kehadiran mereka sebagai bagian dari ekosistem media modern,” ujar Firdaus di sela-sela kegiatan Fun Walk peringatan World Press Freedom Day (WPFD) di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus menyoroti sistem verifikasi administrasi Dewan Pers yang dinilai masih membebani pelaku media kecil, terutama di daerah. Menurutnya, persyaratan yang terlalu kaku seringkali menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers.

Firdaus mengusulkan agar syarat verifikasi dikembalikan pada ruh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Secara prinsip, perusahaan pers cukup memiliki badan hukum yang jelas dan fokus operasionalnya diarahkan pada penegakan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

“Dewan Pers sebaiknya bertindak sebagai fasilitator yang fokus pada etika jurnalistik. Tidak perlu masuk terlalu jauh ke ranah konstituen seperti manajemen newsroom, kompetensi, atau urusan kementerian lain seperti ketenagakerjaan dan kesehatan,” tegasnya didampingi Sekjen SMSI, Makali Kumar.

SMSI mendesak agar mekanisme pendataan media dibuat lebih inklusif dan tidak diskriminatif terhadap media digital independen. Dengan penyederhanaan ini, diharapkan media baru dapat terintegrasi menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers, sehingga pengawasan terhadap kualitas informasi tetap terjaga.

“Kuncinya adalah tanggung jawab dan legalitas. Perusahaan tetap harus berbadan hukum, namun regulasi harus fleksibel mengikuti perkembangan zaman agar iklim pers Indonesia tetap sehat,” tambah Firdaus.

Saat ini, transformasi digital di Indonesia memaksa industri pers untuk terus berinovasi. Fleksibilitas regulasi dipandang sebagai solusi agar perlindungan terhadap kemerdekaan pers dapat dirasakan oleh seluruh pelaku media, baik yang berskala besar maupun kreator independen yang memiliki dampak publik signifikan.(*)

Tinggalkan Balasan