Opini  

Perubahan Fundamental Desa Melalui PP Nomor 16 Tahun 2026

Ahmad Setiawan, SH, M.H, Advokat,Praktisi Hukum,Managing Partner AS LAW FIRM, Koordinator LBH NO VIRAL NO JUSTICE Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026 resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi baru ini sekaligus mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 yang sebelumnya menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.

PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat disebut sebagai sebuah revolusi tata kelola desa, karena membawa perubahan fundamental hampir di seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Salah satu poin penting yang diatur adalah penguatan landasan hukum penggunaan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Tulisan ini secara khusus mengulas perubahan terkait masa jabatan dan batas maksimal periode jabatan kepala desa yang belakangan memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.

Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) menyatakan bahwa:

Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan:

Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 yang menetapkan masa jabatan 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode.

Prinsip Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Dalam sistem hukum Indonesia dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah.

Kebingungan masyarakat muncul setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, terutama terkait masa jabatan kepala desa. Sebagian pihak menilai PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Padahal, jika ditelaah secara sistematis, keduanya justru saling melengkapi.

Penegasan Melalui Aturan Turunan

Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 membawa dampak signifikan terhadap sistem pemerintahan desa.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 50 ayat (1) dan (2), yang secara eksplisit mengatur yaitu masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan maksimal dua periode jabatan.

Dengan demikian, PP berfungsi sebagai aturan teknis pelaksanaan dari norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Memahami Pasal Peralihan

Kebingungan lain muncul ketika masyarakat membaca Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menyebutkan:

Kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Pasal ini bukan aturan umum, melainkan ketentuan peralihan. Tujuannya adalah menjembatani perubahan regulasi agar tidak merugikan pejabat desa yang telah menjabat sebelum aturan baru berlaku.

Artinya:

Kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU berlaku tetap diberi kesempatan mencalonkan diri satu kali lagi.

Kepala desa yang sedang menjalani periode pertama atau kedua tetap dapat menyelesaikan masa jabatannya dan masih memiliki peluang mencalonkan diri kembali sesuai ketentuan transisi.

Pasal 118 tidak menggantikan norma utama, melainkan menjaga asas keadilan dan stabilitas pemerintahan desa selama masa perubahan regulasi.

Regulasi yang Saling Melengkapi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 bukanlah dua aturan yang bertentangan. Keduanya berada dalam satu kerangka kebijakan yang utuh yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan norma baru sekaligus aturan peralihan. Selanjutnya PP Nomor 16 Tahun 2026 menjabarkan mekanisme teknis pelaksanaannya.

Kebingungan sering muncul ketika regulasi dibaca secara parsial. Jika hanya membaca PP, terlihat adanya pembatasan. Namun ketika dipahami bersama Undang-Undang, tampak adanya mekanisme transisi yang adil.

Dalam praktik hukum, ketentuan peralihan merupakan hal lazim untuk menjaga stabilitas hukum serta mencegah gejolak akibat perubahan kebijakan.

Dengan demikian, kedua regulasi tersebut tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam reformasi tata kelola desa di Indonesia.

 

Penulis:

Ahmad Setiawan, SH., MH., CCLA

Advokat Firma Hukum AS Law Firm &

Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan

Tinggalkan Balasan