Riyono Caping Desak Penindakan Pemanfaatan Laut Ilegal, Investasi Asing di Pesisir Harus Ditertibkan

Riyono, Anggota DPRD RI Dapil 7 Fraksi PKS.(Ist/Lensamagetan.com)

JAKARTA (Lensamagetan.com) – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah dalam menindak seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin di wilayah pesisir maupun laut lepas Indonesia.

Menurutnya, upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) harus terus diperkuat guna menjaga kedaulatan laut nasional.

“Kedaulatan wilayah laut harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Tidak boleh sembarang pihak, apalagi asing, memanfaatkan laut tanpa izin resmi dari negara,” tegas Riyono dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menyoroti munculnya kasus penjualan Pulau Umang di Banten senilai Rp65 miliar oleh pihak swasta yang dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum serius.

“Kasus ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Penjualan pulau merupakan tindakan pidana dan jelas dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.

Riyono menilai langkah Dirjen PSDKP yang turun langsung melakukan pengecekan hingga penyegelan sudah tepat. Namun ia meminta pengawasan berkelanjutan agar memberikan kepastian hukum bagi pelanggar pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

Ia menegaskan, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

“Baik untuk wisata bahari, pembangunan hotel, maupun kegiatan komersial lainnya wajib memiliki izin PKKPRL. Aturan ini berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali, termasuk investor swasta maupun asing,” jelasnya.

Riyono juga mengingatkan maraknya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dijadikan kawasan komersial tanpa izin dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, KKP juga melakukan penindakan terhadap aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang melibatkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok.

“Kepemilikan usaha oleh pihak asing yang memanfaatkan wilayah laut harus diawasi ketat. Jangan sampai ada agenda tersembunyi yang merugikan kepentingan nasional,” pungkasnya.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan